Semarang, Webcreator.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Edhy Prabowo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saksi sidang hari ini Edhy Prabowo dan Iis Rosita,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3).

Selain itu, jaksa juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Edhy disebut menggunakan uang untuk membeli sejumlah barang mewah seperti jam tangan pria dan wanita merek Rolex tipe oyster, satu tas kerja/ bisnis merek Tumi, satu tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenis soft trunk, dan lainnya.

Selain itu, Edhy disebut juga membelikan mobil merek Honda HRV Hitam dan menyewakan apartemen Menteng Park untuk masing-masing dua sekretaris pribadinya yakni Anggita dan Fidya Yusri.

Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia. Baca selengkapnya disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here