Semarang, Webcreator.id — Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan Rembug Nasional 2021.
Acara tersebut bertemakan “Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”.
Rembug Nasional yang diselenggarakan selama dua hari dan diikuti 208 peserta tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, TNI dan Polri.
Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Rembug Nasional ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis.
“Di samping sebagai ajang silaturahmi antarpejabat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental,” ujar Herindra saat membuka Rembug Nasional 2021 di Jakarta, Rabu (24/3).

Melalui kegiatan Rembug Nasional Bela Negara ini, Wamenhan juga berharap dapat terbangun kesamaan persepsi dan kesatuan langkah, serta komitmen bersama dalam menyelenggarakan PKBN.
Lebih lanjut disampaikan Herindra ancaman dan tantangan saat ini tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman nonmiliter.
Karena itu, kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun militer.
Herindra menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.
Program Bela Negara juga merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi” tegas Wamenhan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan bela negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebab pertahanan dan keamanan negara bukan hanya merupakan tanggung jawab aparat namun juga seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat.
“Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen,” kata dia.
Meutya juga menjelaskan alasan dari perlunya keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan negara dinormakan melalui UU.
“Karena kita punya tantangan yang berbeda. Yang membuat kita harus adaptif, visioner, dan memiliki daya tangkal yang disiapkan secara dini dan berkelanjutan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia Baca selengkapnya disini