Minyak goreng
Minyak goreng

Jurnalpublik.id-Jakarta, Rabu lalu (9/3/2022) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan rilis pers yang menyatakan bahwa HET minyak goreng tidak di cabut oleh Kemendag dan penyelewengan akan ditindak tegas.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa masyarakat Indonesia harus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau karena Indonesia merupakan produsen CPO.

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.

Disebutkan, hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak 415.787 ton  minyak  goreng  dari  skema domestic  market  obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.

Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

Distribusi  DMO  tersebut  sudah melebihi  perkiraan  kebutuhan  konsumsi  minyak  goreng  satu  bulan  yang hanya mencapai 327.321 ton.

Menurut Kemendag, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau  20,7  persen  dari  volume  Persetujuan Ekspor (PE) produk  sawit  dan  turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam  kurun  waktu  14  Februari  sampai  8  Maret  2022,  Kemendag  telah  menerbitkan  126 (PE) produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.

Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Lalu per hari ini (13/3/2022), kenapa minyak goreng masih langka di pasaran?

Lalu mengapa masih saja ibu rumah tangga berteriak kesulitan mencari minyak goreng?

Lalu mengapa masih saja ada antrian pembelian minyak goreng yang mencari harga yang lebih terjangkau?

Lalu mengapa belum juga ada berita penyeleweng minyak goreng yang ditindak?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here