Jurnalpublik.id-Jakarta, Beredar video Menteri Agama, Yaqud Cholil Qoumas, selama sepekan ini, terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola yang memancing tanggapan berbeda-beda dari masyarakat.
Dalam video tersebut, Menteri Agama menyampaikan bagaimana perasaan saudara yang Muslim bila ada rumah ibadah saudara yang beragama Non Muslim membunyikan toa sehari sebanyak lima (5) kali secara keras.
“Rumah ibadah saudara-saudara kita Non Muslim itu membunyikan toa sehari lima (5) kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Menteri Agama.
Lebih lanjut lagi Menteri Agama juga menyampaikan dengan contoh lain yaitu dengan gongongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya, itu kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?” tambah Menteri Agama.
Setelah memberikan contoh, Menteri Agama menerangkan bahwa suara-suara yang ada harus diatur.
“Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apapun suara itu ya, ini harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di masjid musala monggo di pakai, silahkan di pakai, tetapi tolong diatur, agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai wasilah untuk syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinan dengan kita, yang berbeda keyakinan dengan kita. Yang berbeda keyakinan harus kita hargai,” tutup Menteri Agama.
Berikut kami lampirkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.



